Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain https://www.legalkeluarga.id/
5 Tips About pengacara perceraian You Can Use Today
Internet 2 hours 5 minutes ago chamfortg814llm7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings