Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam dunia hukum perdata, pemahaman ... https://www.ilslawfirm.co.id/
Everything About kantor pengacara jakarta selatan
Internet 21 days ago davef554any9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings